VIVA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan Majelis Hakim. (ST-MA-MI)
Cara Korea Utara Mata-matai Warganya Lewat Ponsel Pribadi
Gaya Ormas Buka Jalan Ambulans, Berujung Jadi Pasien
Tembus 300 Km/jam! BMW Adu Cepat dengan Whoosh
Rusia Kesetanan, Ukraina Bak Neraka Dikepung Rudal Moskow
Ustaz Waloni Jatuh dan Meninggal Saat Khutbah Jumat
Bahlil Setop Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Prabowo Bagi bagi THR ke Warga Usai Salat Idul Adha
Dasco Diberi Pesan Khusus dari Megawati untuk Pemerintahan
SERANGAN BALIK! Rusia Lancarkan Serangan 103 Drone
Terpengaruh Miras, Oknum Brimob Keroyok TNI Gegara Sepele