VIVA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan Majelis Hakim. (ST-MA-MI)
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo