VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero