VIVA – Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pada kegiatan pembangunan mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan itu efektif berlaku pada 1 April 2022.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo