VIVA – Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB. Dari pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Rekaman Pria Tua Nekat Bakar Diri di Stasiun Bawah Tanah
Bale by BTN Ditargetkan Capai 4 Juta Pengguna di 2025
Rusia-Ukraina Saling Serang di Tengah Upaya Perdamaian
Momen Polisi Amankan Konvoi yang Hendak Geruduk Mapolres
Kendaraan Militer Israel Tabrak Bus Jemaah HajI
Pendaki Lari Dikejar Abu Vulkanik Saat Gunung Berapi Meletus
odel Jatuh dari Ketinggian 50 Meter Saat Paralayang
Napi Nabire Kabur, Salah Satunya Pembunuh Letda Oktovianus
Taktik 'Penggiling Daging' Rusia Serang Ukraina
Kisah Haru Jemaah Disabilitas yang Istiqamah Menuju Makkah