VIVA – Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter alias KRL resmi memberlakukan aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 5 tahun 2022. Kereta wilayah termasuk KRL Jabodetabek, penumpang bisa menempati kursi dengan kuota penuh atau tanpa jarak. #VIVAnewsdaily
Habib Makan Berdiri-Lelang Bolu Bekas Gigitan
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual
Bak Medan Perang, Penjarahan dan Vandalisme Meluas
Anggota Dewan Tabrak Kerumunan Pendemo yang Mogok Kerja
Awasi Jenderal Asing, Paspampres Auto Nunduk Ditegur Prabowo
OPM Ultimatum Perang Terbuka dengan Negara Indonesia
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest