VIVA – Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. #VIVAnewsDaily
Menlu Iran ke Rusia Usai Diserang AS, Skenario Balas Dendam?
Pesawat Siluman B-2 Spirit AS yang Serang Situs Nuklir Iran
SEREM! Wanita Ini Ciptakan Mata dan Mulut di Telapak Tangan
Arti Kibaran Bendera Merah Iran Sebelum Serang Israel
Kursi Kristal Van Gogh Hancur Oleh Pengunjung Museum
Mengapa Negara-negara Muslim Ini Kecam Iran?
Trump Bikin Smartphone Murah, Tapi Bikinan China?
Jepang 'Terbakar', Panas Ekstrem Melanda Beberapa Kota
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran