VIVA – Meski kasus COVID-19 di Indonesia melandai dalam 3 bulan terakhir, namun bukan berarti pandemi sudah hilang. Lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 seperti di negara tetangga, Singapura masih terus mengintai.
Untuk itu Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu aturan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 itu adalah soal peniadaan mudik
Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) turut mendukung pemberlakuan aturan Inmendagri PPKM level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Jaga diri, COVID-19 masih ada, mari sambut 2022.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo