VIVA – Meski kasus COVID-19 di Indonesia melandai dalam 3 bulan terakhir, namun bukan berarti pandemi sudah hilang. Lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 seperti di negara tetangga, Singapura masih terus mengintai.
Untuk itu Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu aturan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 itu adalah soal peniadaan mudik
Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) turut mendukung pemberlakuan aturan Inmendagri PPKM level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Jaga diri, COVID-19 masih ada, mari sambut 2022.
Terkuak, Pernyataan Dedi Mulyadi yang Buat PDIP Walk Out
Ancam Warga, Preman Sok Jago Bak Ayam Sayur Saat Diringkus
GEGER Duel Sound Horeg Diadu di Tengah Laut, Warganet: Rusak
'Kado Istimewa' dari MBZ untuk Trump Akhiri Kunjungannya
Prabowo Beri Hormat kepada Pekerja Migas: Anda Pahlawan
Trump Kagum saat Kunjungi Masjid Sheikh Zayed di UEA
MERIAH! Tarian Kibasan Rambut Sambut Donald Trump di UEA
Satgas Habema TNI Tembak Mati 18 Pemberontak OPM
Momen Hangat Pertemuan Ketum Kadin Anindya Bakrie dan Trump
Tak Mendapatkan Perawatan Medis, Lansia Meninggal di IGD