VIVA – Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Rizieq Shihab? dengan pidana penjara 8 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo