VIVA – Oknum petugas Dishub Lubuklinggau yang lakukan pungli ke sopir truk dipecat. Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat mengatakan oknum tersebut berinisial S (41), tenaga honorer yang sudah lama bekerja di lingkungan Dishub. Aksi S viral pasca melakukan pungli di terminal Kalimatan, Lubuklinggau. Dalam video, S tampak meminta biaya retribusi sebesar Rp50 ribu ke sopir truk. Sementara sang sopir truk menyebut biaya restribusi hanya sebesar Rp30 ribu.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo