VIVA – Satpol PP lakukan sosialisasi larangan penggunaan atribut ondel-ondel bagi para pengamen. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007. Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian dirasa mengalami pergeseran nilai. Satpol PP juga menerima banyak laporan. Sebab para pengamen tak hanya membuat kebisingan, tetapi juga bersikap memaksa. Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk mencari solusi bagi para pengamen tersebut.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo