VIVA – Aung Sang Suu Kyi dituntut pidana oleh pihak berwenang Myanmar pada Rabu, 3 Februari 2021. Pemimpin Partai NLD itu disebut memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal. Suu Kyi didakwa melanggar undang-undang ekspor impor dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Polisi dikabarkan menemukan peralatan komunikasi tidak resmi dalam rumah Suu Kyi di Naypidaw, ibu kota Myanmar.
Sedangkan mantan presiden, Win Myint, didakwa secara terpisah karena melanggar pembatasan COVID-19 untuk berkampanye. Suu Kyi pun meminta pendukungnya untuk lawan jenderal Myanmar, yang melakukan kudeta militer hari Senin, 1 Februari 2021. Gelombang penolakan muncul di media sosial. Gerakan Pembangkangan Sipil di Facebook telah memperoleh 160 ribu pengikut lebih. Kelompok itu tak mengakui pemerintahan militer. Berjanji hanya akan mengikuti arahan Suu Kyi dan partai NLD.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo