VIVA – Seorang oknum polisi dengan sengaja merekam aksi pencabulan terhadap seorang wanita di Gorontalo. Dalam video terlihat seorang wanita dalam kondisi mabuk berat sedang dilecehkan beberapa pria di dalam mobil. Ternyata, pria yang merekam aksi tak terpuji itu adalah seorang anggota polisi. Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam video tersebut. Menurutnya, Peristiwa terjadi awal Desember 2020. Anggota berinisial RM saat itu sedang dalam proses pelanggaran disiplin.
RM dihukum karena tidak melaksanakan tugas sebagai polisi selama satu bulan. Lima orang yang terlibat dalam video tersebut telah ditangkap Satreskrimum Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kelimanya dijerat UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diganjar pelanggaran UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual
Bak Medan Perang, Penjarahan dan Vandalisme Meluas
Anggota Dewan Tabrak Kerumunan Pendemo yang Mogok Kerja
Awasi Jenderal Asing, Paspampres Auto Nunduk Ditegur Prabowo
OPM Ultimatum Perang Terbuka dengan Negara Indonesia
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox