VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan. Hal tersebut sebagai bagian dari Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibukota selama pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Masker. Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan yakni masker bedah dan masker kain.
Masker bedah yang sesuai standar harus mengikuti beberapa kriteria, yakni N-98 dan resisten cairan minimal 120mmHg. Sementara masker kain harus bahan katun dan minimal dua lapis, bisa menutup dagu juga hidung, dan kedua sisi beda warna. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi paling banyak Rp250.000.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo