VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya mendatangi Jalan Petamburan III untuk menidaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani. Dalam surat tersebut menginstruksikan bahwa kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020 tidak boleh dilakukan.
"Semua atribut FPI seperti banner, baju, baliho, poster, dan lainnya kita tertibkan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan FPI sudah tidak boleh dilakukan, karena FPI telah dibubarkan," kata Heru, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Heru, pihaknya bersama TNI yang dipimpin langsung Dandim Jakarta Pusat Kolonel Luqman Arief akan selalu mengawasi pemberlakuan SKB yang telah ditandatangani ini agar terlaksana.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo