VIVA – Mau liburan ke Bali? Sekarang tidak akan semudah itu masuk Pulau Dewata. Berdasarkan Surat Edaran Pemprov Bali terkait peraturan wisatawan yang datang, kini ada beberapa syarat tambahan. WNI yang ingin masuk Bali lewat udara harus menyertakan surat negatif swab PCR minimal 2x24 jam sebelum berangkat. Penumpang juga diharuskan mengisi eHAC (Indonesia Health Alert Card) yang bisa diakses lewat aplikasi hape. Sedangkan bagi WNI yang masuk Bali lewat jalan darat dan laut harus menyertakan rapid test antigen.
Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik Cemari Sungai Citarum
Iran Tangkap 700 Mata-mata Mossad, di Antaranya Dihukum Mati
Tanah Longsor Telan Pemukiman Warga di Kolombia
Pelaminan Amblas, Resepsi Pernikahan Bak Kolam Ikan
VIDEO Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Buntutnya Kicep
Awal Mula Iran Serang Israel, Ini Sejarah Singkat Konfliknya
Rusia Turun Gunung Bantu Iran, Pasok Senjata dan Prajurit?
[HIGHLIGHT] Perang Iran vs Israel Hari Ke-12
Jet Tempur Rusia Terbang Rendah Dekat Kapal Angkatan Laut AS
Ancaman Hujan Rudal di Pangkalan Militer AS di Timur Tengah