VIVA – Mau liburan ke Bali? Sekarang tidak akan semudah itu masuk Pulau Dewata. Berdasarkan Surat Edaran Pemprov Bali terkait peraturan wisatawan yang datang, kini ada beberapa syarat tambahan. WNI yang ingin masuk Bali lewat udara harus menyertakan surat negatif swab PCR minimal 2x24 jam sebelum berangkat. Penumpang juga diharuskan mengisi eHAC (Indonesia Health Alert Card) yang bisa diakses lewat aplikasi hape. Sedangkan bagi WNI yang masuk Bali lewat jalan darat dan laut harus menyertakan rapid test antigen.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo