VIVA – Mau liburan ke Bali? Sekarang tidak akan semudah itu masuk Pulau Dewata. Berdasarkan Surat Edaran Pemprov Bali terkait peraturan wisatawan yang datang, kini ada beberapa syarat tambahan. WNI yang ingin masuk Bali lewat udara harus menyertakan surat negatif swab PCR minimal 2x24 jam sebelum berangkat. Penumpang juga diharuskan mengisi eHAC (Indonesia Health Alert Card) yang bisa diakses lewat aplikasi hape. Sedangkan bagi WNI yang masuk Bali lewat jalan darat dan laut harus menyertakan rapid test antigen.
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan