VIVA – Pemerintah provinsi Bali resmi melarang perayaan tahun baru 2021 di Pulau Dewata. Aturan ini berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Surat Edaran Gubernur Bali terkait hal ini sudah disebar pada Selasa, 15 Desember 2020. Warga dan tempat hiburan dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan. Surat Edaran itu juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya. Warga dan turis juga diminta tidak mabuk minuman keras di malam pergantian tahun nanti. Warga diminta mematuhi protokol kesehatan dan membatasi interaksi fisik, apalagi berkumpul.
Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Dorong Kemajuan Sepakbola RI, BTN Jadi Sponsor 3 Klub Liga 1
Gaya Casual Rambut Terurai, Ibu Wapres Kunjungi RSUD NTB
[BREAKING NEWS] Detik-detik Pesawat Berisi 242 Orang Jatuh
PERDANA! Dua Kapal Induk China Berlayar di Pasifik
Militer AS Membelot Khianati Trump hingga Elon musk Menyesal
Dedi Mulyadi Naik Motor Patwal Tanpa Helm, Hindari Macet?
Habib Makan Berdiri-Lelang Bolu Bekas Gigitan
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual