VIVA – Pemerintah provinsi Bali resmi melarang perayaan tahun baru 2021 di Pulau Dewata. Aturan ini berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Surat Edaran Gubernur Bali terkait hal ini sudah disebar pada Selasa, 15 Desember 2020. Warga dan tempat hiburan dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan. Surat Edaran itu juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya. Warga dan turis juga diminta tidak mabuk minuman keras di malam pergantian tahun nanti. Warga diminta mematuhi protokol kesehatan dan membatasi interaksi fisik, apalagi berkumpul.
Trump Bicara Angkuh, Perang Iran Vs Israel Sudah Bungkus
Ngamuk! Trump Labrak Jurnalis, Stasiun TV Didesak Pecat
Lautan Sampah Botol Plastik Lumpuhkan Alun-alun Bogota
Antrean Panjang, Petugas Samsat Cikande Banten Diduga Main
Didampingi Titiek Soeharto Kunjungi Sarinah, Prabowo Lucu
Sosok Muslim Pertama Jadi Wali Kota di New York City
Kondisi Terakhir Jasad Pendaki Asal Brasil di Medan Ekstrem
Kemunculan Komandan Esmail Qaani 'Bangkit' dari Kubur
Trump Ejek Perang Iran vs Israel Seperti Pertengkaran Bocah
Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik Cemari Sungai Citarum