VIVA – Sejumlah pegiat hak asasi manusia menyebut pemerintah Myanmar tidak berhenti melakukan genosida atau pembersihan etnis Rohingya meski negara itu sudah digugat di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ, yang berlokasi di di Den Haag, Belanda, pada Januari lalu menolak argumen yang disampaikan oleh Pemimpin Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, saat memberi keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM dan pembantaian terhadap etnis Rohingya dalam operasi militer Myanmar. Saat itu, ICJ memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan pelanggaran HAM oleh komisi genosida yang dibentuk pemerintah dan militer Myanmar. Mereka juga diwajibkan melapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap enam bulan.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo