VIVA – DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Keputusan ini menuai reaksi keras dari kaum buruh di Indonesia. Salah satu yang menuai kontroversi adalah persoalan jam kerja dan waktu istirahat buruh. Pada Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79 diatur tentang waktu istirahat dan cuti. Ayat 1 menjelaskan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Lalu, ayat 2 huruf (a) soal durasi istirahat per hari. Yang berbeda, istirahat mingguan kini hanya ditentukan satu hari dalam sepekan. Ketentuan ini menghapus aturan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yang membuka opsi libur dua hari sepekan.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo