VIVA – Sebanyak 11 mobil ditilang Polda Metro Jaya lantaran ikut aksi balap liar di Senayan. Balapan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2020. Para pelanggar dijerat pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 atas dugaan melakukan balap liar. Para pelaku terancam pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo