VIVA – Tanpa alasan jelas, seorang perempuan kedapatan menggunting bendera merah putih. Dalam video, tampak perempuan ini melakukan aksinya di depan sejumlah orang. Sorak sorai orang di sekitarnya juga terdengar beberapa kali. Sementara seorang bocah lelaki di dekatnya tampak kebingungan. Usai menggunting bendera, wanita itu melempar potongan kain ke udara sambil bertepuk tangan.
Ia kemudian meminta seseorang untuk membuang potongan kain itu ke tempat sampah. Sekadar informasi, perusakan bendera merah putih diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pelaku perusakan bendera merah putih terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo