VIVA – Di tengah pandemi COVID-19, sebagian masyarakat Jakarta masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Seperti dua orang pemuda yang dihukum push up oleh aparat karena kedapatan tak mengenakan masker.
Hukuman ini diberikan saat keduanya sedang berjalan-jalan di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2020. Tak hanya push up, warga yang melanggar juga akan dikenai sanksi sosial lain seperti menyapu.
Dua orang ini kedapatan tak memakai masker di kawasan Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur, di hari yang sama. Selain diberi sanksi, pelanggar PSBB juga bisa didenda Rp250 ribu dan maksimal Rp10 juta.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo