VIVA – Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Hal ini guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, kebijakan ini tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua. Namun, kebijakan itu tergantung hasil evaluasi kondisi lalu lintas yang sedang dilakukan Pemprov DKI. Apabila masih banyak pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan ini.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo