VIVA – Youtuber asal Batam, Putra Siregar, menjadi tersangka karena menjual ponsel ilegal. Pemilik PS Store ini mejual barang-barang yang tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, Putra tak ditahan secara fisik. Putra hanya menjadi tahanan kota, sebab ia akan memberi jaminan terhadap kerugian negara. Petugas Bea Cukai menyita 109 unit ponsel bekas dan uang tunai Rp61,3 juta sebagai barang bukti. Harta Putra pun disita sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Harta itu terdiri dari uang tunai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank Rp50 juta. Putra terancam hukuman penjara maksinal 8 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo