VIVA – Satpol PP Kuningan, Jawa Barat, menyegel bangunan milik Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan. Bangunan itu adalah bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yaitu Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih. Bangunan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, ini disebut tak memiliki IMB. Pemkab Kuningan menganggap bakal makam itu sebagai tugu, dan karenanya membutuhkan IMB.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo