VIVA – UU keamanan Nasional akhirnya diberlakukan pemerintah China di Hongkong. Diberlakukanya RUU Keamanan Nasional ini membuat suasana di Hongkong semakin ricuh. Polisi Hongkong melakukan penangkapan pertama terhadap para demonstran. Undang-undang ini diberlakukan China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah terjadi sejak awal tahun. UU keamanan Nasional melarang kegiatan separatis, subversif, teroris dan intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera yang menyerukan kemerdekaan adalah pelanggaran.Pelanggar UU Keamanan Nasional akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun samapi seumur hidup. Pemimpin Hongkong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang ini kerena menjaga stabilitas Hongkong.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo