VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Dalam rangka mempercepat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah wabah virus Corona Covid-19 yang terjadi saat ini.
Jokowi mengatakan bahwa persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat. #Jokowi #Covid_19 #CoronaVirus
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo