VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan empat poin yang tak dia setujui dalam substansi revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini menjadi polemik di masyarakat. Dalam keterangan pers di Istana Negara, Jumat 13 September 2019, Jokowi menyampaikan bahwa sejumlah poin yang tidak dia setujui itu jelas berpotensi mengurangi tugas dan kewenangan KPK.
Jokowi juga menyampaikan bahwa UU KPK yang telah berusia 17 tahun perlu penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Presiden mengaku telah memberikan arahan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar menyampaikan sikap serta pandangan pemerintah terkait substansi-substansi dalam revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. #RUUKPK #Jokowi #KPK
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo