VIVA –
Jemaah haji Indonesia, umumnya melaksanakan ibadah haji dengan cara haji tamattu. Yaitu, dengan cara melaksanakan umrah terlebih dulu, kemudian tahalul. Cara berhaji seperti ini, punya konsekuensi secara hukum fikih, yakni membayar dam atau denda. Lantas, kapan waktu yang tepat membayar dam? Konsultan Ibadah PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Daerah Kerja Mekah, KH Ahmad Wazir menjelaskan, sebagian ulama ada yang mengatakan pembayaran dam haji tamattu sudah bisa dilakukan sepanjang sudah selesai mengerjakan umrah tamattu-nya. #Haji #Indonesia
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo