VIVA – Tim buru sergap (Buser) Polresta Depok akhirnya berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual modus remas payudara yang kerap menyasar sejumlah wanita di kota tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial IST (29 tahun) diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis Depok, pada Senin malam, 15 Januari 2018. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan jika IST adalah pelaku tunggal. Akibat perbuatannya itu, ia bakal dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merusak kesopanan dimuka umum. “Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana pada wartawan, Selasa 16 Januari 2018.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo