VIVA – Proses persidangan yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, Dumeri alias Salman Nuryanto akhirnya mulai memasuki babak akhir. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pada Dumeri selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua persidangan, Yulianda Trimurti di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Desember 2017. Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa yang juga terjerat atas kasus ini masing-masing di vonis 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula 11 tahun penjara.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo