VIVA – YouTuber asal Jember Donald Ignatius menyebut Nabi Muhammad tokoh fiktif. Polisi menyebut alasan Donald menghina Nabi demi menambah jumlah penonton dan mempengaruhi penonton.
Donald kemudian dijemput paksa polisi di kediamannya. Donald dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo