VIVA – YouTuber asal Jember Donald Ignatius menyebut Nabi Muhammad tokoh fiktif. Polisi menyebut alasan Donald menghina Nabi demi menambah jumlah penonton dan mempengaruhi penonton.
Donald kemudian dijemput paksa polisi di kediamannya. Donald dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual
Bak Medan Perang, Penjarahan dan Vandalisme Meluas
Anggota Dewan Tabrak Kerumunan Pendemo yang Mogok Kerja
Awasi Jenderal Asing, Paspampres Auto Nunduk Ditegur Prabowo
OPM Ultimatum Perang Terbuka dengan Negara Indonesia
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox