VIVA – YouTuber asal Jember Donald Ignatius menyebut Nabi Muhammad tokoh fiktif. Polisi menyebut alasan Donald menghina Nabi demi menambah jumlah penonton dan mempengaruhi penonton.
Donald kemudian dijemput paksa polisi di kediamannya. Donald dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero
Video Jurnalis Ditembak Saat Live Demo Anti-Imigrasi di LA
Hubungan Trump-Musk Memanas, Dulu Bersatu Kini Berseteru
Sopir Ekspedisi Todong Pistol ke Pengendara Lain di Tol
Kisah Unik Perampok Johny Indo Demi Orang Miskin
Merinding Ketakutan! Sapi Kurban Bangkit Setelah Disembelih
Heboh Daging Qurban Tebus 15 Ribu Perkantong
Trump Diprotes Gubernur California Saat Kerusuhan di LA
Detik-detik Calon Presiden Ditembak Saat Kampanye