VIVA – Sebuah pemandangan miris tampak dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Seorang nenek berusia 92 tahun Ni Nyoman Reja menjadi terdakwa dalam sengketa tanah warisan. Terlihat bagaimana ia tertatih-tatih dan dibantu petugas saat memasuki ruang sidang.
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero