VIVA – Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD buka suara soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya pemakzulan itu bisa saja dilakukan secara teoritis ketatanegaraan, namun sulit menurut politik. Eks Ketua MK itu menyebutkan enam hal yang membuat Wapres bisa diberhentikan. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi “jika presiden/wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau perbuatan tercela”.
SEREM! Wanita Ini Ciptakan Mata dan Mulut di Telapak Tangan
Arti Kibaran Bendera Merah Iran Sebelum Serang Israel
Kursi Kristal Van Gogh Hancur Oleh Pengunjung Museum
Mengapa Negara-negara Muslim Ini Kecam Iran?
Trump Bikin Smartphone Murah, Tapi Bikinan China?
Jepang 'Terbakar', Panas Ekstrem Melanda Beberapa Kota
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia