VIVA – Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD buka suara soal pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya pemakzulan itu bisa saja dilakukan secara teoritis ketatanegaraan, namun sulit menurut politik. Eks Ketua MK itu menyebutkan enam hal yang membuat Wapres bisa diberhentikan. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi “jika presiden/wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau perbuatan tercela”.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo