VIVA – Kejaksaan Agung mengusut aliran dana suap ke majelis hakim yang memvonis bebas kasus korupsi minyak mentah pada 2021-2022. Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana kasus tersebut. Hal ini menyusul penetapan keempat tersangka kasus gratifikasi minyak untuk ekspor ini. Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
TERKESIMA! Lukisan Bung Karno Mengalihkan Perhatian Macron
Sambutan Hangat Didit Prabowo Bikin Nyaman Macron dan Istri
Nekat! Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes Dipecat
Adu Argumen Gubernur Khofifah dengan Warga Gegara Hal ini
Momen Canggung Istri Macron saat Keluar dari Ruang Presiden
PERANG PECAH! OPM dari Markas Sambil Tembaki TNI
Anak Yatim Piatu Disiksa Bibinya hingga Tidur di Gudang
Ribuan Warga Gaza Kelaparan Serbu Bantuan: Bak Film Zombie
Warga Israel Serbu Al-aqsa hingga Teriaki Slogan Rasis
Kelaparan, Ibu-Anak di Gaza Mengais Makanan di Tempat Sampah