VIVA – Pasangan gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos menerima hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sebelum dieksekusi mereka terlebih dulu diberikan tausyiah oleh ustadz. Mereka yang dicambuk ialah berinisial DA sebanyak 77 kali dan AI 82 kali. Hukuman itu sudah dipotong selama masa tahanan.
Hakim Mahkamah Syar'iyah memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Tampil Anggun, Momen Selvi Ananda Hadiri World Expo Osaka
Nasib Pelajar RI Usai Donald Trump Tangguhkan Visa
Gibran Kunjungi IKN, Istana Wapres Dilapisi Kaca Anti Peluru
Evakuasi Penumpang Pesawat Yaman Sebelum Dirudal Israel
Detik-detik Mengerikan Longsor Gunung Kuda Cirebon
Penangkapan Dramatis Otak Pembacokan Jaksa di Siang Hari
Pembicaraan Serius Letkol Teddy, Prabowo-Macron
Israel Serang Pesawat Pengantar Jemaah Haji Yaman