VIVA – Pasangan gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos menerima hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sebelum dieksekusi mereka terlebih dulu diberikan tausyiah oleh ustadz. Mereka yang dicambuk ialah berinisial DA sebanyak 77 kali dan AI 82 kali. Hukuman itu sudah dipotong selama masa tahanan.
Hakim Mahkamah Syar'iyah memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo