VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya dua tersangka baru dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite, red) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax, red) sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
DETIK-DETIK Warga Bengkulu Panik Diguncang Gempa 6,3 M
Penampakan Toko Roti di Gaza yang Kembali Beroperasi
GRIB Jaya Palak Rp5 M ke BMKG Buat Balikin Tanahnya, Bener?
Kim Jong Un Murka Kapal Perang Korut Rusak Saat Peluncuran,
Nasib YouTuber Jember Sebut Nabi Muhammad Fiktif
Rekaman Diduga Budi Arie Disebut Terima Jatah Amankan Judol
Balas Ono Surono, Dedi Mulyadi Ajak Anggota DPRD Walk Out
Sudah Lama Hilang, Kepala Arca Buddha Kembali Utuh
Maling Motor Beberkan Tips Agar Motor Aman dari Pencurian
Mantu Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Endingnya..