VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin 24 Februari 2025. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar Suhartoyo.
Eks TNI Diringkus BNN Edarkan Sabu Seberat 25 Kilogram
Reaksi Dedi Mulyadi Disebut 'Lambe Turah' oleh Anggota DPR
Diplomat Rusia-China Panik 'Didor' Pasukan IDF di Tepi Barat
Anak Kos Ditemukan Meninggal karena Asam Lambung
Pelayat Diguyur Hujan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab
Netanyahu Beri Respons Begini Usai Diancam 3 Negara Besar
BRUK! Menara Berusia 650 Tahun di China Ambruk
Komisi V Panas! Adian Napitupulu Masalah Transportasi Online
Video Sistem Rudal S-400 India Tembak Jatuh Rudal Pakistan
Perdana! Jet Bisnis Tercepat di Dunia Siap Membelah Langit