VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024. Anggit diskualifikasi karena dinilai tak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Namun, dalam hal ini tetap mengikutsertakan Welly Suheri selaku Calon Bupati (Cabup).
DETIK-DETIK Warga Bengkulu Panik Diguncang Gempa 6,3 M
Penampakan Toko Roti di Gaza yang Kembali Beroperasi
GRIB Jaya Palak Rp5 M ke BMKG Buat Balikin Tanahnya, Bener?
Kim Jong Un Murka Kapal Perang Korut Rusak Saat Peluncuran,
Nasib YouTuber Jember Sebut Nabi Muhammad Fiktif
Rekaman Diduga Budi Arie Disebut Terima Jatah Amankan Judol
Balas Ono Surono, Dedi Mulyadi Ajak Anggota DPRD Walk Out
Sudah Lama Hilang, Kepala Arca Buddha Kembali Utuh
Maling Motor Beberkan Tips Agar Motor Aman dari Pencurian
Mantu Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Endingnya..