VIVA – Anggota Komisi III dari NasDem, Rudianto Lallo menuntut agar anggota Polri yang melanggar norma kesusilaan dikenakan sanksi pidana dan etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Aceh dan Gubernur Akpol, Kamis 6 Februari 2025. Rudianto Lallo menyesalkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang terlihat seolah memberikan perlindungan kepada Ipda Fajri dari jeratan hukum. “Bayi yang ada dalam kandungan adalah subjek hukum. Apalagi setelah lahir hingga meninggal, mereka dilindungi negara dan memiliki hak untuk hidup. Saya merasa tergelitik, seolah-olah ini bukan kasus yang serius,” ujar Rudianto.
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia
Gedung Microsoft dan Silicon Valey 'Diserang' Iran
Lewat AI Iran Klaim Israel Simpan Senjata di Bawah RS Soroka
Respons Keras PM Israel RS Utama Digempur Rudal
Tel Aviv Morat-marit Dihantam 20 Rudal Balistik Iran
Menteri Israel Polisikan Warganya yang Nonton Al Jazeera
Bak Gaza, Rumah Sakit Utama di Israel Hancur Dihantam Rudal