VIVA – Anggota Komisi III dari NasDem, Rudianto Lallo menuntut agar anggota Polri yang melanggar norma kesusilaan dikenakan sanksi pidana dan etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Aceh dan Gubernur Akpol, Kamis 6 Februari 2025. Rudianto Lallo menyesalkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang terlihat seolah memberikan perlindungan kepada Ipda Fajri dari jeratan hukum. “Bayi yang ada dalam kandungan adalah subjek hukum. Apalagi setelah lahir hingga meninggal, mereka dilindungi negara dan memiliki hak untuk hidup. Saya merasa tergelitik, seolah-olah ini bukan kasus yang serius,” ujar Rudianto.
Rekaman Pria Tua Nekat Bakar Diri di Stasiun Bawah Tanah
Bale by BTN Ditargetkan Capai 4 Juta Pengguna di 2025
Rusia-Ukraina Saling Serang di Tengah Upaya Perdamaian
Momen Polisi Amankan Konvoi yang Hendak Geruduk Mapolres
Kendaraan Militer Israel Tabrak Bus Jemaah HajI
Pendaki Lari Dikejar Abu Vulkanik Saat Gunung Berapi Meletus
odel Jatuh dari Ketinggian 50 Meter Saat Paralayang
Napi Nabire Kabur, Salah Satunya Pembunuh Letda Oktovianus
Taktik 'Penggiling Daging' Rusia Serang Ukraina
Kisah Haru Jemaah Disabilitas yang Istiqamah Menuju Makkah