VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN 12 persen batal diberlakukan untuk barang dan jasa. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Awalnya pemerintah mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula. Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah jet pribadi, yach, kapal dan lainnya.
Dipaksa Pergi dari Khan Younis, Warga Palestina: Kami Lelah
Elon Musk 'Caci Maki' Trump Lakukan Pemborosan Anggaran
Pentolan Ormas GPK Datangi Komandan TNI Minta Maaf
Denny Cagur Kritik Deddy Mulyadi Soal Barak Militer
Puluhan Warga Palestina Mati Ditembak Saat Antre Bantuan
Pancaran Aura Presiden Baru Korea Selatan, Sosok Inspiratif
Detik-detik Bom Bawah Laut Ukraina Hancurkan Pilar Jembatan
Rekaman Pria Tua Nekat Bakar Diri di Stasiun Bawah Tanah
Bale by BTN Ditargetkan Capai 4 Juta Pengguna di 2025
Rusia-Ukraina Saling Serang di Tengah Upaya Perdamaian