VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN 12 persen batal diberlakukan untuk barang dan jasa. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Awalnya pemerintah mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula. Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah jet pribadi, yach, kapal dan lainnya.
Trump Bikin Smartphone Murah, Tapi Bikinan China?
Jepang 'Terbakar', Panas Ekstrem Melanda Beberapa Kota
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia
Gedung Microsoft dan Silicon Valey 'Diserang' Iran
Lewat AI Iran Klaim Israel Simpan Senjata di Bawah RS Soroka
Respons Keras PM Israel RS Utama Digempur Rudal