VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN 12 persen batal diberlakukan untuk barang dan jasa. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Awalnya pemerintah mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula. Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah jet pribadi, yach, kapal dan lainnya.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo