VIVA – Di era digital saat ini, transaksi dengan pembayaran digital sudah menjadi kebutuhan. Selain memudahkan pembayaran, kenyamanan, dan kepastian juga didapatkan pedagang pedagang dan pembeli. Salah satu cara pembayaran digital adalah QRIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). QRIS adalah kode standar pembayaran digital nasional yang diwajibkan bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggubakan QR.
Cara Korea Utara Mata-matai Warganya Lewat Ponsel Pribadi
Gaya Ormas Buka Jalan Ambulans, Berujung Jadi Pasien
Tembus 300 Km/jam! BMW Adu Cepat dengan Whoosh
Rusia Kesetanan, Ukraina Bak Neraka Dikepung Rudal Moskow
Ustaz Waloni Jatuh dan Meninggal Saat Khutbah Jumat
Bahlil Setop Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Prabowo Bagi bagi THR ke Warga Usai Salat Idul Adha
Dasco Diberi Pesan Khusus dari Megawati untuk Pemerintahan
SERANGAN BALIK! Rusia Lancarkan Serangan 103 Drone
Terpengaruh Miras, Oknum Brimob Keroyok TNI Gegara Sepele