VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan pada Selasa, 5 November 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Adapun langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.
Israel Luncurkan Serangan Udara Tambahan Hari Ini
40 Rudal Ganas Khaibar Shekan Hantam Seluruh Israel
Drone Hermes 900 IDF Ditembak Jatuh Sistem Pertahanan Iran
Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi Dibongkar Ajudan
Dilacak IRGC 37 Jam! Bomber B-2 AS Balik ke Kandang
Pemuda Memukuli Ibunya karena Keinginannya Tidak Dituruti
Tentara IDF Kena Mental! Warga Iran Beri Pesan Ini
Sejumlah Pesawat China Diam-diam Bantu Iran?
Amarah Ribuan Warga Iran, Presiden Turun ke Jalan Ikut Demo
Balon Udara Terbakar Hebat, 2 Penumpang Loncat dari Udara