VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan pada Selasa, 5 November 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Adapun langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero
Video Jurnalis Ditembak Saat Live Demo Anti-Imigrasi di LA
Hubungan Trump-Musk Memanas, Dulu Bersatu Kini Berseteru
Sopir Ekspedisi Todong Pistol ke Pengendara Lain di Tol
Kisah Unik Perampok Johny Indo Demi Orang Miskin
Merinding Ketakutan! Sapi Kurban Bangkit Setelah Disembelih
Heboh Daging Qurban Tebus 15 Ribu Perkantong
Trump Diprotes Gubernur California Saat Kerusuhan di LA
Detik-detik Calon Presiden Ditembak Saat Kampanye