VIVA – Tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi menjalani sidang putusan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024. Hasil sidang menunjukkan bahwa Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara membenamkannya ke kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.
Majelis Hakim memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tamara Tyasmara yang datang langsung menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan anaknya, terpaksa menerima putusan dari Majelis Hakim sebelum berdiskusi dan mengambil langkah tambahan ke depannya untuk mendapatkan keadilan yang setimpal. Tamara Tyasmara tetap berprasangka baik bahwa nantinya akan ada keadilan yang setimpal untuk sang anak meskipun tidak dapat mengembalikannya ke dunia ini lagi. [Rizkya Fajarani Bahar] [Ega Shepiani] [RP]
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat
Dramatis! Detik detik Helikopter Mendarat Darurat di Jalan
Akun Resmi Juventus Posting Kiper Timnas Emil Audero