VIVA – Tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi menjalani sidang putusan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024. Hasil sidang menunjukkan bahwa Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan cara membenamkannya ke kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.
Majelis Hakim memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tamara Tyasmara yang datang langsung menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan anaknya, terpaksa menerima putusan dari Majelis Hakim sebelum berdiskusi dan mengambil langkah tambahan ke depannya untuk mendapatkan keadilan yang setimpal. Tamara Tyasmara tetap berprasangka baik bahwa nantinya akan ada keadilan yang setimpal untuk sang anak meskipun tidak dapat mengembalikannya ke dunia ini lagi. [Rizkya Fajarani Bahar] [Ega Shepiani] [RP]
Rusia Turun Gunung Bantu Iran, Pasok Senjata dan Prajurit?
[HIGHLIGHT] Perang Iran vs Israel Hari Ke-12
Jet Tempur Rusia Terbang Rendah Dekat Kapal Angkatan Laut AS
Ancaman Hujan Rudal di Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
SERANGAN BALIK! Video Israel Serang Peluncur Rudal di Iran
Trump: Israel dan Iran Setuju Gencatan Senjata
Ribuan Warga AS-Eropa Demo, Kutuk Serangan Trump ke Iran
Warga Qatar Panik di Mal Saat Pangkalan Militer Dirudal Iran
Hujan Rudal di Yerusalem, Asap Putih Membumbung Tinggi
Bukti 'Kebohongan' Trump dan Israel Soal Gencatan Senjata