VIVA – Terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nova dari Kudus, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak penipuan.
Sayangnya, vonis tersebut tampaknya tidak membuatnya merenungkan perbuatannya. Sebaliknya, ia malah berjoget di hadapan rombongan yang diduga merupakan para korbannya.
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo
Menyingkap Makna Di Balik Foto Trump Pakai Jubah Superman
Detik-Detik Helikopter Kepolisian Malaysia Oleng ke Sungai
Video Pesawat Pecah Ban Saat Mendarat di Bandara Mulia Papua
KKB Guncang Puncak Papua! Bakar Rumah Bupati
Wanita Jatuh dari Lantai 19 Gegara Pria Misterius
Langit Gaza Ditutup Asap Hitam, Usai Gempuran Israel
Houthi Serbu dan Tenggelamkan Kapal di Laut Merah
Kantongi IMB, Gereja Masih Ditolak Warga Muslim di Depok
China Cari Masalah, Jerman Meradang Ditembak Laser