VIVA – Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk menerjunkan tim investigasi dalam memeriksa putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan peluang tim investigasi yang dibentuk itu untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu. Mukti juga mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo