VIVA – Polda Jawa Barat menyampaikan pihaknya bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiwan atas status tersangkanya. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Senin, 8 Juli 2024.[R]
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia
Gedung Microsoft dan Silicon Valey 'Diserang' Iran
Lewat AI Iran Klaim Israel Simpan Senjata di Bawah RS Soroka
Respons Keras PM Israel RS Utama Digempur Rudal
Tel Aviv Morat-marit Dihantam 20 Rudal Balistik Iran
Menteri Israel Polisikan Warganya yang Nonton Al Jazeera
Bak Gaza, Rumah Sakit Utama di Israel Hancur Dihantam Rudal