VIVA – Senat Thailand telah resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis, pada Selasa, 18 Juni 2024. Hal ini membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi wilayah ketiga di Asia, yang mengakui pasangan sesama jenis setelah Nepal dan Taiwan yang mengesahkannya lebih dulu.
Majelis tinggi senat memberikan persetujuan akhir, dengan 130 suara berbanding empat, dan 18 abstain, terhadap perubahan undang-undang perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. [MRH-KY]
Gaya Ormas Buka Jalan Ambulans, Berujung Jadi Pasien
Tembus 300 Km/jam! BMW Adu Cepat dengan Whoosh
Rusia Kesetanan, Ukraina Bak Neraka Dikepung Rudal Moskow
Ustaz Waloni Jatuh dan Meninggal Saat Khutbah Jumat
Bahlil Setop Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Prabowo Bagi bagi THR ke Warga Usai Salat Idul Adha
Dasco Diberi Pesan Khusus dari Megawati untuk Pemerintahan
SERANGAN BALIK! Rusia Lancarkan Serangan 103 Drone
Terpengaruh Miras, Oknum Brimob Keroyok TNI Gegara Sepele
Video Promosi Candi Borobudur Hina Islam, FPI Turun Gunung