VIVA – Senat Thailand telah resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis, pada Selasa, 18 Juni 2024. Hal ini membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi wilayah ketiga di Asia, yang mengakui pasangan sesama jenis setelah Nepal dan Taiwan yang mengesahkannya lebih dulu.
Majelis tinggi senat memberikan persetujuan akhir, dengan 130 suara berbanding empat, dan 18 abstain, terhadap perubahan undang-undang perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. [MRH-KY]
Arti Kibaran Bendera Merah Iran Sebelum Serang Israel
Kursi Kristal Van Gogh Hancur Oleh Pengunjung Museum
Mengapa Negara-negara Muslim Ini Kecam Iran?
Trump Bikin Smartphone Murah, Tapi Bikinan China?
Jepang 'Terbakar', Panas Ekstrem Melanda Beberapa Kota
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia
Gedung Microsoft dan Silicon Valey 'Diserang' Iran