VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Adapun, gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kandidat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 23 April 2024.Kemudian, Jokowi menyoroti pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Hakim MK bahwa semua tuduhan pemohon terhadap pemerintah tidak terbukti, seperti politisasi bantuan sosial (bansos) hingga tidak netralnya kepala daerah.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo