VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Adapun, gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kandidat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 23 April 2024.Kemudian, Jokowi menyoroti pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Hakim MK bahwa semua tuduhan pemohon terhadap pemerintah tidak terbukti, seperti politisasi bantuan sosial (bansos) hingga tidak netralnya kepala daerah.
Dipaksa Pergi dari Khan Younis, Warga Palestina: Kami Lelah
Elon Musk 'Caci Maki' Trump Lakukan Pemborosan Anggaran
Pentolan Ormas GPK Datangi Komandan TNI Minta Maaf
Denny Cagur Kritik Deddy Mulyadi Soal Barak Militer
Puluhan Warga Palestina Mati Ditembak Saat Antre Bantuan
Pancaran Aura Presiden Baru Korea Selatan, Sosok Inspiratif
Detik-detik Bom Bawah Laut Ukraina Hancurkan Pilar Jembatan
Rekaman Pria Tua Nekat Bakar Diri di Stasiun Bawah Tanah
Bale by BTN Ditargetkan Capai 4 Juta Pengguna di 2025
Rusia-Ukraina Saling Serang di Tengah Upaya Perdamaian