VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Adapun, gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kandidat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 23 April 2024.Kemudian, Jokowi menyoroti pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Hakim MK bahwa semua tuduhan pemohon terhadap pemerintah tidak terbukti, seperti politisasi bantuan sosial (bansos) hingga tidak netralnya kepala daerah.
Kabar Duka di Balik Megahnya Paris Air Show 2025
CCTV Jalanan Kota Israel Dihujani Kepingan Rudal Iran
Kejadian Tak Terduga Netanyahu Bikin Was-was
BTN Ungkap Keunggulan KPR Subsidi di Forum Keuangan Dunia
Gedung Microsoft dan Silicon Valey 'Diserang' Iran
Lewat AI Iran Klaim Israel Simpan Senjata di Bawah RS Soroka
Respons Keras PM Israel RS Utama Digempur Rudal
Tel Aviv Morat-marit Dihantam 20 Rudal Balistik Iran
Menteri Israel Polisikan Warganya yang Nonton Al Jazeera