VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana permohonan nomor 1, yaitu oleh hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat," kata Suhartoyo di dalam ruang sidang, Senin, 22 April 2024.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo