VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana permohonan nomor 1, yaitu oleh hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat," kata Suhartoyo di dalam ruang sidang, Senin, 22 April 2024.
Bola-bola Api Beterbangan, Hujan Rudal di Langit Teheran
SKAKMAT! Lokasi Persembunyian Khamenei Diketahui Trump
Iran 'Dikeroyok' Negara-negara G7, Disebut Biang Kerok
Penerbangan Nonstop Baru Bersejarah Pesawat United Airlines
Sri Mulyani Ungkap Kengerian RI Buntut Perang Israel Vs Iran
Kesabaran Mulai Menipis! Trump Desak Iran Buat Nyerah
Rudal Iran Hantam Israel Jadi Hiburan Warga Lebanon
GANTIAN! Iran Klaim Sukses Kuasai Wilayah Udara Israel