VIVA – Sidang putusan sengketa Pemilu 2024 digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 22 April 2024. Hakim Arief Hidayat memaparkan tuntutan pemohon yang menyebut Jokowi melakukan intervensi kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Presiden disebut pemohon melanggar TAP MPR/XI/MPR/1998 soal Penyelenggaraan Negara yang bersih. Sementara menurut MK, pencalonan Gibran tidak terbukti nepotisme. [RK-KY] {NAT}
Rusia Turun Gunung Bantu Iran, Pasok Senjata dan Prajurit?
[HIGHLIGHT] Perang Iran vs Israel Hari Ke-12
Jet Tempur Rusia Terbang Rendah Dekat Kapal Angkatan Laut AS
Ancaman Hujan Rudal di Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
SERANGAN BALIK! Video Israel Serang Peluncur Rudal di Iran
Trump: Israel dan Iran Setuju Gencatan Senjata
Ribuan Warga AS-Eropa Demo, Kutuk Serangan Trump ke Iran
Warga Qatar Panik di Mal Saat Pangkalan Militer Dirudal Iran
Hujan Rudal di Yerusalem, Asap Putih Membumbung Tinggi
Bukti 'Kebohongan' Trump dan Israel Soal Gencatan Senjata